Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ini Dia Konsekuensinya!

10 Juli 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. /Freepik

BERITASOLORAYA.com - Iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kewajiban bagi para peserta BPJS dalam perlindungan kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dikeluarkan oleh peserta sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat dari program asuransi kesehatan tersebut.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketersediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas, peserta BPJS Kesehatan untuk diwajibkan untuk membayar iuran secara teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada umumnya, tingkat iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kategori peserta dan pendapatan yang dimiliki.

Lalu bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan iuran melebihi batas maksimal? Apakah peserta mendapat sanksi dari badan asuransi tersebut?

Baca Juga: CUMA PAKAI KTP, Karyawan Bisa dapat BLT Rp600 Ribu, Cair Juli 2023 Tidak Perlu Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jika peserta BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan atau menunggak pembayaran iuran, maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya.

Ketentuan ini berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Meskipun tidak ada denda yang harus dibayarkan oleh peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan, namun status kepesertaannya akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya.

Oleh karena itu, penting sekali bagi peserta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang bisa merugikan.

Selain itu, peraturan tersebut menjelaskan tentang beberapa aspek penting terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu hal yang diatur adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri dan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian bantuan kepada peserta JKN-KIS kelas III, serta mengubah mekanisme pembayaran, pendaftaran, pengaktifan kepesertaan, dan pengajuan klaim serta pembayaran manfaat jaminan kesehatan.

Baca Juga: Layanan Kelas 1 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Pemerintah, Gantinya Ternyata Jadi Begini....

Ada beberapa langkah untuk mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa tunggakan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020:

1. Menggunakan aplikasi Mobile JKN:

- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan, lalu masukkan password dan kode captcha.

- Pilih opsi "Info Iuran" untuk melihat jumlah tunggakan iuran kepesertaan.

2. Menghubungi Chat Assistant JKN (Chika) melalui WhatsApp:

- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.

- Pilih opsi "Cek Tagihan Iuran" atau ketik angka "2".

- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP untuk memperoleh informasi tentang jumlah tunggakan iuran kepesertaan.

3. Menggunakan layanan e-commerce yang menyediakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

- Buka situs e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

- Pilih opsi "Cek Tagihan" atau "Cek Tunggakan".

- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP untuk mendapatkan informasi tentang jumlah tunggakan iuran kepesertaan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Rp700 Ribu Juli 2023, Bukan BSU, Daftar Disini

Setelah melunasi tunggakan iuran, pastikan untuk memeriksa keaktifan BPJS Kesehatan Anda agar status kepesertaan kembali aktif.

Perlu diingat bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler