ENAKNYA JADI PNS! Sebentar Lagi Gaji Naik, Presiden Jokowi Siap Umumkan. Sri Mulyani: Nominalnya...

21 Juli 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi jelaskan adanya kenaikan gaji PNS 2023 ini. /Instagram/@jokowi/

BERITASOLORAYA.com - Gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan sebentar lagi naik. Presiden Jokowi akan sampaikan tentang kenaikan gaji bagi PNS tersebut pada Agustus mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan akan naik sesuai dengan RUU APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan informasi kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan tersebut pada saat Rapat Paripurna mendatang.

Baca Juga: ASYIK! Gaji PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Naik Sebentar Lagi, Menkeu Sri Mulyani: Nominalnya...

Menurutnya, selain menyampaikan RUU APBN 2024, Presiden Jokowi juga akan menyinggung soal adanya kenaikan gaji bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan.

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 20 Juli 2023.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan tentang kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan tersebut sedang digodok oleh Presiden Jokowi.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: GERD Anxiety Disorder, Gangguan Asam Lambung dan Kecemasan yang Rentan Dialami Semua Orang

Perlu diketahui, sebelum gaji PNS mengalami kenaikan, inilah gaji pokok yang diterima PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: WADUH, Tenaga Honorer Diperlakukan Tidak Adil? Mardani: DPR RI akan Mengawal Pemberlakuan Kebijakan Ini...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: SEBELUM TES Seleksi Akademik, Cek Passing Grade PPG Dalam Jabatan 2023. Segini Jumlah Soal Harus Benar!

Lalu, berapa besaran gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan setelah ada kenaikan?

Saat ini menurut Menkeu Sri Mulyani bahwa besaran kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan masih dalam tahap perancangan sesuai dengan kebutuhan.

Maka dari itu, Kementerian Keuangan RI tengah mendiskusikan terkait besaran gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan tersebut.  

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler