ALHAMDULILLAH! Tak Hanya PNS, ASN PPPK Juga Akan Dapat Kenaikan Gaji, Kemenpan RB Sebut Ada 2 Jenis Kenaikan

2 Agustus 2023, 21:52 WIB
Akhirnya tidak hanya PNS, namun ASN PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara berkala dan gaji istimewa dari info Kemenpan RB /Tangkap layar Instagram @nunuksuryani/

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya tidak hanya PNS yang akan merasakan kenaikan gaji, namun ASN PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara berkala sesuai aturan baru dari Kemenpan RB.

Tak hanya kenaikan gaji secara berkala, ASN PPPK baik guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis juga akan memperoleh kenaikan gaji istimewa dalam aturan baru tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa ASN PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa apabila telah memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru PPPK Kemendikbud 2023? Inilah Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran…

Menurut Menteri PANRB, kenaikan gaji bagi ASN PPPK tersebut diberikan kepada pegawai yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Menteri PANRB di Jakarta sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 2 Agustus 2023.

Sebelumnya, bagi ASN PPPK belum terdapat peraturan terkait adanya kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Namun, melalui aturan baru dari Kemenpan RB tersebut akhirnya seluruh ASN PPPK dapat tersenyum lebar.

Adapun aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: PERHATIKAN! Bukan 3, Tapi 5 Berkas Ini Wajib Disiapkan untuk Seleksi Kepala Sekolah, Nomor 4 Jangan Salah

Merujuk pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa kenaikan gaji berkala dapat diberikan kepada ASN PPPK jika telah memenuhi persyaratan tertentu.

Menurut Menteri PANRB, persyaratan yang terdapat dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut yaitu telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Selain itu, persyaratan lainnya untuk memperoleh kenaikan gaji berkala bagi ASN PPPK adalah mendapatkan predikat minimal baik dalam penilaian kinerja dua tahun terakhir sesuai dengan aturan tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi ASN PPPK golongan gaji V. Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dijelaskan bahwa PPPK dengan golongan gaji V dapat diberikan kenaikan gaji berkala jika memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: ATURAN BARU Seleksi Kepala Sekolah Tahun 2023. Ada 6 Kriteria dan Satu Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” jelas Anas.

Selain kenaikan gaji berkala, Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa ASN PPPK akan memperoleh kenaikan gaji istimewa.

Berbeda dengan syarat kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa akan diberikan kepada ASN PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler