SIMAK! Ketentuan dan Persyaratan agar Seseorang Bisa Menerima Bansos PKH, Anda Salah Satunya?

31 Desember 2023, 19:49 WIB
Kriteria keluarga penerima manfaat bansos PKH /Pexels/Robert Lens/Pexel/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memberikan bantuan dana kepada keluarga yang kondisi ekonominya kurang mampu. Salah satu bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga rentan miskin adalah Bansos PKH.

Bansos PKH merupakan bantuan dana sosial yang diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan. Bantuan sosial ini diberikan setiap tahunnya dengan dibagi menjadi beberapa tahapan.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini untuk membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial. Bansos PKH disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga yang tak mampu.

 Baca Juga: 7 Golongan dari KPM Bansos PKH Ini Berhak Terima Bantuan Dana Sosial, Cek Besaran Rincian Nominalnya Disini

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber 31 Desember 2023, keluarga tak mampu yang berhak mendapatkan Bansos PKH disebut sebagai keluarga penerima manfaat.

Setiap keluarga yang tak mampu bisa menjadi keluarga penerima manfaat asalkan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemensos RI.

Pasalnya, keluarga penerima manfaat Bansos PKH merupakan keluarga yang tidak mampu harus didata terlebih dahulu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Lulusan Minimal D3, Simak Ini Dia Persyaratannya

Adapun ketentuan dan persyaratan untuk menjadi keluarga penerima manfaat bantuan sosial PKH adalah sebagai berikut.

- WNI (Warga Negara Indonesia), ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elekronik.

- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Berapa Nilai Nominal Bantuan yang Bisa Diterima Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH? Cek Jawabannya di Sini

- Belum pernah menerima bantuan lain, semacam BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Keluarga yang tak mampu bisa menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat apabila bukan termasuk dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: GRATIS! Link Berhadiah Saldo DANA Kaget Terbaru 31 Desember 2023, Cair Ratusan Ribu, Langsung Masuk Rekening

Apabila salah satu keluarga termasuk ke dalam anggota ASN, maka keluarga tersebut tidak bisa mendaftar sebagai keluarga penerima manfaat.

Begitupula dengan salah satu keluarga yang menjadi anggota TNI maupun Kepolisian RI, maka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat Bansos PKH.

Keluarga yang hendak mendaftar sebagai penerima Bansos PKH juga tidak boleh menerima bantuan lain.

 Baca Juga: BORONG CUAN AKHIR TAHUN! Ambil Segera Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 31 Desember 2023, Cair Rp100 Ribu

Bantuan lain ini tergolong bantuan sosial dari pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM, subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

Namun bagi keluarga yang belum menerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah bisa mendaftarkan diri sebagai bagian penerima manfaat Bansos PKH.

Jadi itulah informasi mengenai persyaratan dan ketentuan agar bisa menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat Bansos PKH. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler