Ada Pembatasan dalam Penerimaan Bansos PKH? Cek Selengkapnya di Sini

1 Januari 2024, 20:08 WIB
Pemerintah tetapkan batasan untuk penerima PKH /Unsplash.com/@lenabalk

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bansos PKH. Bantuan sosial ini merupakan jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat.

Bagi yang tergolong ke dalam keluarga penerima manfaat adalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Setiap keluarga yang kurang mampu akan mendapat bantuan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Selain anak-anak sekolah, ternyata Bansos PKH juga diberikan kepada golongan balita, ibu-ibu hamil dan nifas, golongan lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Januari 2024, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Indonesia

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, serta untuk mengatasi kesenjangan sosial.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, peraturan tentang Bansos PKH ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020.

Surat tersebut mengatur tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: INGAT, 7 Hari Lagi Registrasi Akun SNPMB 2024 Dibuka, Gap Year Wajib Buat?

Penerimaan Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat ini diterimakan kepada mereka dengan batasan yang berlaku.

Batasan yang diterimakan kepada keluarga penerima manfaat Bansos PKH ini telah ditetapkan oleh Kemensos.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Alokasi KUR 2024 hingga Rp300 Triliun, Petani Menjadi Prioritas

Pembatasan penghitungan Bansos PKH ini diatur di dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut adalah rincian pembatasan pemberian bantuan sosial.

- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Sharing Room ASN di IKN, Efektifkah? Yuk Simak Informasinya

- Anak usia SMP atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Orang lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih, sebanyak-banyaknya 1 orang dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Tarif BBM per 1 Januari 2024, Berikut Harganya di Sulawesi Tenggara

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam satu keluarga PKH terdapat banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.

Jadi apabila dalam keluarga ditemukan ada 2 anak dengan usia SD, SMP, maupun SMA, maka keluarga penerima manfaat akan dibatasi menerima Bansos PKH. Demikianlah informasi mengenai pembatasan penerimaan bantuan sosial PKH.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler