Tertarik PENSIUN DINI PNS 2024? Yuk Simak Persyaratan Selengkapnya

12 Januari 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi. Persyaratan pensiun dini atas permintaan sendiri yang mendapatkan jaminan pensiun setidaknya berusia 45 tahun masa kerja minimal 20 tahun. /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, pensiun dini menjadi salah satu hal yang menarik bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Walaupun menjadi seorang PNS adalah impian banyak orang, tetapi ternyata tak sedikit individu yang telah menjadi PNS ingin mengundurkan diri atau dengan kata lain menginginkan pensiun dini.

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan individu PNS ingin mengundurkan diri atau pensiun dini dari PNS. Misalnya, ingin mencoba karir di dunia politik, ingin fokus pada usaha bisnis, tidak betah dengan lokasi penempatan, dan beberapa alasan lainnya.

Namun, yang seringkali menjadi kebimbangan PNS sebelum mengajukan permohonan mengundurkan diri atau pensiun dini adalah terkait dengan jaminan pensiun.

Hal ini mengingat jaminan pensiun merupakan tunjangan yang menjadi tujuan banyak orang untuk menjadi PNS agar dapat memiliki hari masa tua yang terjamin.

Baca Juga: Ini Dia 11 Ide Bisnis untuk Pensiunan, Nomor 8 Paling Cocok untuk Mantan Guru

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 1 dituliskan,

PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Lebih lanjut, dijelaskan pula pada regulasi yang sama dengan pasal berbeda terkait pemberian jaminan pensiun termasuk pensiun dini. Pasal tersebut yakni Pasal 91 ayat 2 sebagai berikut:

“PNS diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.”

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman yogykarta.bkn.go.id pada tanggal 12 Januari 2024 disampaikan bahwa apabila pensiun dini yang dilakukan oleh PNS sesuai dengan regulasi yang berlaku maka ia akan tetap mendapatkan hak pensiun.

Regulasi atau peraturan tersebut diantaranya meliputi usia dan masa kerja PNS yang ingin mengajukan permohonan pensiun dini tersebut.

Berdasarkan beberapa poin diatas, dapat diambil intisari bahwa pengajuan pensiun dini dapat dikabulkan dengan klasifikasi sebagai PNS yang diberhentikan dengan hormat. Namun, mengenai tunjangan pensiun untuk pensiun dini harus memenuhi ketentuan khusus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 305 pada tanggal 12 Januari 2024 menuliskan mengenai persyaratan batasan usia dan masa kerja agar dapat mengajukan pensiun dini maupun mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang tergolong dalam klasifikasi PNS yang diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Bikin Happy! Selain Gaji, Pensiunan PNS Akan Dapatkan Banyak Tunjangan di Bulan Februari, Apa Aja?

PNS yang atas permintaanya sendiri ingin mengundurkan diri atau pensiun dini agar dapat memiliki jaminan pensiun, maka setidaknya memiliki persyaratan yakni berumur 45 tahun dengan masa kerja serendah-rendahnya selama 20 tahun.

Kemudian, PNS yang diberhentikan dikarenakan perampingan kebijakan sehingga ia menjadi pensiun dini, maka setidaknya memiliki persyaratan berumur 50 tahun dengan masa kerja serendah–rendahnya selama 10 tahun.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler