Berapa Gaji PPPK 2024? Intip Bocoran Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17 Setelah Naik 8 Persen!

20 Januari 2024, 21:52 WIB
Ilustrasi. Rincian kenaikan gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen serta jenis tunjangan yang diperoleh PPPK. /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK 2024 segera tiba. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan menargetkan 2,3 juta formasi.

Banyak yang bertanya, berapakah gaji PPPK 2024 nanti? Pada dasarnya, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik untuk PPPK guru, PPPK teknis, PPPK nakes dinaikkan sebesar 8 persen per 1 Januari 2024.

Sampai saat ini, serangkaian regulasi mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN sedang diselesaikan pemerintah. Lalu bagaimana mengenai aturan gaji pokok PPPK? Untuk gaji PPPK nantinya ditetapkan oleh Peraturan Presiden.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, untuk anggaran kenaikan gaji PNS maupun PPPK telah disediakan negara sebesar Rp52 triliun. Untuk rincian gaji pokok PPPK 2024 setelah dinaikkan 8 persen, dapat dilihat selengkapnya dalam artikel ini.

Tunjangan dan Gaji PPPK 2024

PPPK 2024 tidak hanya mendapat gaji pokok, namun juga tunjangan. Tunjangan PPPK ini diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan-tunjangan yang diterima PPPK yaitu antara lain:

1. Tunjangan keluarga

Terdiri dari suami atau istri dengan besaran 10% dari gaji pokok. Tunjangan anak dengan besaran 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan untuk PPPK berikut ini diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya. Tunjangan beras ini diberikan untuk setiap orang yang ada di keluarga. PPPK juga dapat memilih untuk diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: WAH! 1,7 Juta Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Seperti Apa Mekanismenya? Simak Kata Menpan RB

Gaji PPPK Teknis, Nakes, dan Guru 2024

Berikut adalah rincian gaji PPPK, baik guru, teknis, dan tenaga kesehatan setelah dinaikkan sebesar 8 persen:

PPPK Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

PPPK Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

PPPK Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

PPPK Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

PPPK Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

PPPK Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

PPPK Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

PPPK Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

PPPK Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

PPPK Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

PPPK Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

PPPK Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

PPPK Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Tunjangan PPPK 2024 nantinya sama seperti PNS, yaitu dipotong dengan pajak penghasilan. Hal ini telah ditentukan sama seperti dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, tunjangan untuk PPPK yang ada di daerah nantinya akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Meskipun begitu, tidak seperti PNS, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun. untuk PPPK, pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain yang terdiri dari:

-jaminan hari tua

-kesehatan

-jaminan kecelakaan kerja

-jaminan kematian

-jaminan bantuan hukum.

Baca Juga: UPDATE, Bagaimana Kelanjutan Kenaikan Gaji ASN Jika Sri Mulyani Mundur?

Selain itu, untuk hak cuti,  PPPK diberikan hal tersebut, termasuk cuti tahunan dengan jumlah 12 hari, cuti sakit antara 1-14 hari, cuti melahirkan maksimal 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun apabila cuti sakit diajukan PPPK lebih dari 14 hari, maka pegawai tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler