CEK SEGERA! Bansos PKH Tahun 2024 Cair, Berikut Jenis-Jenis Bantuan dan Persyaratannya

19 Februari 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2024 /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - PKH atau Program Keluarga Harapan, merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin (KM) yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH.

PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penanggulan kemiskinan di Indonesia. Program ini sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 dan banyak memberi manfaat bagi keluarga miskin.

Sebagai sebuah program bantuan sosial yang bersyarat, PKH memberikan bantuan kepada keluarga miskin, terutama pada sasaran ibu hamil dan anak, supaya mendapatkan akses untuk berbagai manfaat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan pendidikan.

Selain itu, PKH juga sudah mulai memperluas bantuannya kepada penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia. Dengan adanya PKH, diharapkan dapat mendorong keluarga miskin untuk dapat mengakses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar.

Baca Juga:

Pelayanan sosial yang dimaksud seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses untuk berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari laman website kemensos.go.id, pada Senin, bantuan sosial PKH dibagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

1. Reguler: Rp550.000 per keluarga setiap tahun

2. PKH AKSES: Rp1.000.000 per keluarga setiap tahun

Baca Juga: Terbaru! Intip Progres Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS 2023 per 19 Februari 2024

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

1. Ibu hamil : Rp2.400.000

2. Anak usia dini : Rp2.400.000

3. SD : Rp900.000

4. SMP : Rp1.500.000

5. MA : Rp2.000.000

6. Disabilitas berat : Rp2.400.000

7. Lanjut usia : Rp2.400.000

Bantuan komponen ini diberikan dengan syarat setiap maksimal di setiap keluarga hanya 4 jiwa yang menerima bantuan tersebut. Adapun selanjutnya persyaratan untuk keluarga miskin yang berhak mendapatkan PKH, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, PPPK 2024: Honorer SD dan SMP Bisa Jadi ASN, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

1. WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP

2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat

3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja

5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler