Baca Juga: 7 Tips Hadapi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022
Dari dua poin di atas dapat diketahui bahwa untuk PNS yang sedang cuti bekerja serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, tidak akan mendapatkan THR di Idul Fitri nanti.
Seperti diketahui hari Raya Idul Fitri akan datang pada tanggal 1-2 Mei 2022 nanti, tentunya banyak pegawai pemerintah yang berharap untuk mendapatkan THR.
Lebih lanjut PNS yang tidak sesuai dengan kriteria dua poin di atas, maka dapat dipastikan pada hari Raya Idul Fitri nanti akan mendapatkan THR.
Seperti juga dengan PPPK yang akan mendapatkan THR, jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 3 Dokumen Wajib Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” tulis Kementerian Keuangan.
Adanya THR ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah atas loyalitas pegawai pemerintah selama menjalankan tugasnya.***