Perhitungan Gaji PPPK Dalam AD DAU dan Dana Earmark Tahun 2022, Simak Pernyataan Resmi Kemenkeu

- 15 April 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi. Perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU dan dana Earmark Tahun 2022
Ilustrasi. Perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU dan dana Earmark Tahun 2022 /Pixabay/Emaji/

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel, selain itu untuk formasi 2021 dan 2022 untuk PPPK guru diperhitungkan dengan cara sebagai berikut:

1. Memperhitungkan Data Earmark PPPK guru yang telah diperhitungkan di DAU 2021.

2. Formasi seleksi 2021 dihitung 14 kali gaji (termasuk gaji 13 dan THR karena rencananya akan diangkat di awal 2022.

3. Formasi tahun 2022 dihitung 3 kali gaji, berdasarkan informasi KemenpanRB pengangkatan diperkirakan bulan Oktober 2022.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial

Selain itu guru juga harus mengetahui terkait Belpeg PPPK guru sebagai berikut:

(Formasi seleksi 2021 x gaji pokok x 14 bulan) - dana Earmark PPPK guru 2021 sesuai S-98/2021 + (formasi 2022 x gaji pokok x 3 bulan) = 22,61T – 18,77T + 6,75T = 10,58T

Belpeg PPPK non guru = Formasi 2022 x gaji pokok x 3 bulan = 1,64T

Total PPPK = 12,22T.

Perlu diketahui juga untuk guru, DAU yang sudah ditransfer ke Kabupaten Kota, akan digunakan untuk membayar gaji guru PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x