Berdasarkan Komisi X DPR RI, dikemukakan juga bahwa Pemda sepertinya masih belum yakin sepenuhnya terhadap rekrutmen Guru PPPK.
Hal itu dikarenakan pengalokasian anggarannya dititipkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bukan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di lain sisi, Kemendikbud RI, mengungkapkan telah dan terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Diantaranya, koordinasi bersama Kementerian PAN dan RB, BKN, serta Kemenag.
Kemudian, melalui surat edaran dari Kemendagri juga, Pemda telah diminta agar segera melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB.
Disamping itu, diharapkan juga untuk segera merealisasikan pembayaran gaji serta tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.
Berkenaan penggajian Guru PPPK, menurut pihak Kemendikbud, anggaran untuk formasi tahun 2022, diantaranya sudah dikeluarkan surat edarannya.
Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Kemenkeu, melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Surat Edaran, ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Isi dan maksudnya adalah mengenai Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2022.***