Gaji Ke-13 dan THR Cair, Begini Rinciannya Menurut Sri Mulyani

- 19 April 2022, 09:47 WIB
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR dan gaji ke-13
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR dan gaji ke-13 /Instagram @smindrawati/

Kemudian, alokasi anggaran untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) sebesar Rp15 Triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, menurut Menkeu, bisa saja alokasi Gaji Ke-13 dan THR tersebut anggarannya ditambahkan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 Triliun melalui anggaran pada Bendahara Umum Negara.

Sri Mulyani, juga merinci perihal besaran jumlah bagi masing-masing sasaran penerima Gaji Ke-13 dan THR dimaksud.

Baca Juga: Teman Anda Ungkap Mau Bunuh Diri? Psikolog : Jangan Hakimi...

Untuk para pensiunan dan pegawai, jumlah yang diberikan adalah sebesar gaji atau pensiun pokok dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok tersebut.

Tunjangannya dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Serta dapat pula ditambahkan sejumlah 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Bisa pula, jelas Menkeu Sri, ditambahkan sebanyak-banyaknya 50% oleh Pemerintah Daerah berupa tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal daerahnya.

Baca Juga: Teman Anda Ungkap Mau Bunuh Diri? Psikolog : Jangan Hakimi... 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah