Gaji Ke-13 dan THR Cair, Begini Rinciannya Menurut Sri Mulyani

- 19 April 2022, 09:47 WIB
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR dan gaji ke-13
Kabar Baik Dari Menkeu Sri Mulyani Soal Pembagian THR dan gaji ke-13 /Instagram @smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan syukur dengan mengucapkan ‘Alhamdulillah’.

Hal ini karena Presiden telah menetapkan kebijakan tentang pemberian Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Menkeu RI, Sri Mulyani, mengemukakan kebijakan Pemerintah tentang Gaji Ke-13 dan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Inilah 11 Warna Jilbab yang Cocok untuk Gamis Berwarna Army, Bisa Bikin Penampilanmu Makin Kalem

Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk THR tahun 2022 diperuntukkan bagi seluruh Aparatur Negara, termasuk didalamnya adalah TNI, Polri, dan para Pensiunan.

Sri Mulyani, lantas merinci sasaran penerima THR tahun 2022, yang terdiri dari 1) Aparatur Negara Pusat sebanyak 1,8 juta orang pegawai; 2) Aparatur Negara Daerah sejumlah 3,7 juta orang pegawai; dan 3) Pensiunan, yang jumlahnya sekitar 3,3 juta orang.

Menkeu pun memaparkan bahwa untuk Gaji Ke-13 dan THR itu, anggarannya sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Pengalokasian anggarannya, antara lain sebesar Rp10,3 Triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Tsamara Amany Mundur dari PSI, Sebut Babak Baru dalam Kehidupannya 

Kemudian, alokasi anggaran untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) sebesar Rp15 Triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, menurut Menkeu, bisa saja alokasi Gaji Ke-13 dan THR tersebut anggarannya ditambahkan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 Triliun melalui anggaran pada Bendahara Umum Negara.

Sri Mulyani, juga merinci perihal besaran jumlah bagi masing-masing sasaran penerima Gaji Ke-13 dan THR dimaksud.

Baca Juga: Teman Anda Ungkap Mau Bunuh Diri? Psikolog : Jangan Hakimi...

Untuk para pensiunan dan pegawai, jumlah yang diberikan adalah sebesar gaji atau pensiun pokok dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok tersebut.

Tunjangannya dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Serta dapat pula ditambahkan sejumlah 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Bisa pula, jelas Menkeu Sri, ditambahkan sebanyak-banyaknya 50% oleh Pemerintah Daerah berupa tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal daerahnya.

Baca Juga: Teman Anda Ungkap Mau Bunuh Diri? Psikolog : Jangan Hakimi... 

Adapun mengenai waktu pencairannya, lanjut Sri Mulyani, direncanakan mulai pada periode H-10 atau dalam masa sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Dengan begitu, harap Sri Mulyani, para penerima Gaji Ke-13 dan THR itu dapat mendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

Dapat membelanjakan uang yang diterimanya itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan, khususnya di seputar Ramadan dan Idul Fitri. 

Seraya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh Aparatur Negara, Sri Mulyani, juga mengajak untuk bersama-sama menjaga perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Usai Penangkapan, Polsek Wonosalam Serahkan DPO Kasus Pembunuhan ke Polres Kendal

Karena perekonomian dihantam oleh pandemi Covid-19, ditambah lagi oleh guncangan global akibat dari perang di Ukraina.

“Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," ucapnya. 

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," sambungnya.

Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik”, tambah Menkeu Sri melalui akun Instagram @smindrawati pada Senin, 18 April 2022 yang kemudian dikutip oleh BeritaSoloRaya.com.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah