Surat edaran tersebut diterbitkan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Seperti yang diketahui, THR dan gaji ke 13 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bekerja di instansi daerah.
Selain itu, THR dan gaji ke 13 akan diberikan oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil wali kota, dan wakil bupati.
THR dan gaji ke 13 juga akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah, yang mana menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Baca Juga: Gaji Ke-13 dan THR Cair, Begini Rinciannya Menurut Sri Mulyani
Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah percepatan, yaitu mempercepat Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke 13.
Daerah yang belum menyiapkan anggaran mengenai THR dan gaji ke 13 diminta untuk segera menyediakan THR dan gaji ke 13 dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022.***