Pencairan THR PPPK dan CPNS di Tahun 2022 serta Gaji Ke-13, Resmi dari Kemendagri

- 21 April 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi. Pencarian THR PPPK dan CPNS 2022 serta gaji ke-13
Ilustrasi. Pencarian THR PPPK dan CPNS 2022 serta gaji ke-13 /Ahmad D/@Jurnal Sumbawa/

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya? Simak Penjelasan Buya Yahya

2. Bagaimana THR dan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS untuk TMT diatas 5 April?

Bahri menyatakan bahwa jika bekerja dimulai tanggal 1 di bulan berkenaan, maka akan mendapat THR dan Gaji ke-13. Namun, jika bekerja di tanggal 2 dan seterusnya, maka gaji dan tunjangan terhitung di bulan berikutnya.

"Berarti kalau dia tanggal 1 di bulan berkenaan,pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan,itu dibayarkan. Tapi kalau dia tanggal hari kerja kedua, dan seterusnya pada bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya," tuturnya.

Hal tersebut berdasarkan pengalaman Bahri ketika menyusun Permendagri No. 6 Tahun 2021. Pada Permendagri tersebut syarat pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang terkait SPMT

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini Karya W. R. Supratman Beserta Sejarahnya

"Ini pengalaman saya ketika menyusun Permendagri No. 6 Tahun 2021, terkait teknis gaji dan tunjangan PPPK. Disitu diatur syarat pembayaran gaji dan tunjangan diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT," jelasnya.

Syarat pembayaran gaji dan tunjangan, syaratnya terdapat dalam keputusan pengangkatan PPPK dan SPMT. SPMT penerbitan mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara.

"SPMT tidak diberlakukan surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK," jelasnya.

Ia menegaskan lagi mengenai konsep gaji dan tunjangan untuk PPPK berdasarkan SPMT, tertanggal 1 atau 2 dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x