Pencairan THR PPPK dan CPNS di Tahun 2022 serta Gaji Ke-13, Resmi dari Kemendagri

- 21 April 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi. Pencarian THR PPPK dan CPNS 2022 serta gaji ke-13
Ilustrasi. Pencarian THR PPPK dan CPNS 2022 serta gaji ke-13 /Ahmad D/@Jurnal Sumbawa/

Baca Juga: Kemenag RI Serahkan 7.380 SK Calon PPPK Guru dan Dosen hingga Maksimalkan Kuota PPPK 2022

"Konsepnya dalam hal PPPK dalam melaksanakan tugas berdasarkan SPMT, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan. Gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung bulan berkenaan. Dalam hal PPPK melaksanakan tugas berdasarkan SPMT, pada tanggal hari 2 dan seterusnya itu dibayarkan mulai bulan berikutnya," terangnya.

"Kalau dia pada hari pertama bulan berkenaan dia dapat THR, kalau hari kerja kedua dan seterusnya itu tidak mendapatkan THR, nanti dapat Gaji ke-13," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x