Sementara itu, PNS telah dipastikan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pada tahun 2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022, Guru yang Lulus PG Harap Lakukan ini Pada 25 Juli. Penentu Kelulusan?
Diketahui mekanisme gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pada tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, ternyata pemerintah telah berencana untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS.
Apabila rencana kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS mungkin akan terlaksana, maka rata-rata penghasilan PNS perbulan bisa mencapai 9 juta rupiah.
PNS mendapatkan rata-rata 9 juta rupiah perbulan yang meliputi atas gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pendapatan lainnya, seperti pendapatan petugasan ke daerah tertentu.
Baca Juga: Resep Telur Balado Enak dan Praktis, Ide Lauk Harian Bisa!
Namun, sayangnya rencana kenaikan gaji dan tunjangan kinerja belum terlaksana hingga saat ini karena tertunda akibat pandemi Covid-19.
Jadi, penanggulangan dampak akibat pandemi Covid-19 harus diprioritas terlebih dahulu daripada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja.
Sebelum adanya pandemi Covid-19, Kemenkeu sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiunan dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di lembaga, tergantung dari akuntabilitas kinerja.