Namun karena pandemi Covid-19 yang mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk memenuhi kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial, kenaikan gaji dan tunjangan harus ditunda terlebih dahulu.
Baca Juga: Inilah Penyebab Perkawinan Anak Masih Marak Terjadi di Indonesia
Di sisi lain, gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dibagi berdasarkan golongan, yaitu:
Golongan I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000