Cara Cek Pinjaman Online atau Pinjol yang Legal dan Ilegal, Simak agar Tidak Terjebak!

- 27 Juli 2022, 12:30 WIB
Cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal.
Cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal. /tangkapan layar Instagram @indonesiabaik.id/

BERITASOLORAYA.com – Beberapa tahun belakangan marak pinjaman online atau pinjol ilegal yang banyak memakan korban.

Tentunya keberadaan pinjol ilegal tersebut meresahkan masyarakat yang sulit mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan legal atau ilegal.

Maka dari itu, penting untuk memastikan legalitas dari penyedia pinjol sebelum meminjam uang agar tidak termakan rayuan penyedia pinjol ilegal atau abal-abal.

Baca Juga: Aturan Kemdikbud tentang Penempatan PPPK 2022 untuk Guru PG dan Ujian Seleksi Pelamar Umum

Pemerintah sendiri mewajibkan setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia untuk mendaftarkan diri pada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Hal tersebut salah satunya dimaksudkan untuk melindungi nasabah (peminjam) dari penyedia pinjol yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada empat cara yang bisa digunakan untuk mencari tahu apakah penyedia pinjaman online sudah legal atau belum alias ilegal.

Baca Juga: Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan?

Berikut caranya:

1. Cek Melalui Situs OJK

Setiap penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang sudah mendaftarkan diri pada Otoritas Jasa Keuangan akan terdata pada sistem OJK.

Untuk mengetahuinya, Anda dapat membuka laman OJK di alamat www.ojk.go.id lalu pilihlah menu IKNB dan pilih menu Fintech di bagian kanan bawah.

Cari nama fintech atau pinjaman online di daftar tersebut, jika sudah ada, bisa dipastikan pinjol tersebut telah legal.

Baca Juga: 5 Peringkat Film Terbaik yang Diperankan dan Disutradarai Ben Affleck Versi Rotten Tomatoes, Ada Gone Girl!

2. Hubungi WhatsApp Resmi OJK

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjol adalah dengan menghubungi OJK via pesan WhatsApp.

Anda dapat menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 081-157-157-157.

Selanjutnya, kirim pesan dengan nama pinjol yang ingin dicek, misalnya ‘pinjol.com’ pada nomor tersebut.

Tunggu hingga bot membalas pesan Anda dengan informasi seputar nama pinjol yang dicari, apakah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Jawaban Dirjen GTK PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta: Kata Kuncinya

3. Telepon Kontak Resmi OJK

Anda juga bisa menghubungi langsung OJK melalui nomor resmi 157.

Tanyakan apakah pinjaman online yang akan digunakan sudah legal atau belum terdaftar pada OJK.

4. Kirim Email ke OJK

Selain ketiga cara di atas, OJK juga menyediakan alamat email yang bisa dihubungi untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar layanan keuangan.

Jika Anda memilih untuk mengirimkan email, pengecekan legalitas pinjol dapat dilakukan melalui alamat email [email protected].

Baca Juga: Menteri Perdagangan: Sejumlah Harga Bahan Pokok Terpantau Telah Turun dan Stabil

Keempat cara tersebut baik melalui situs OJK, nomor WhatsApp, nomor telepon ataupun alamat email dapat dilakukan untuk memastikan apakah penyedia pinjol sudah terdaftar.

Jika Anda menjumpai pinjol belum terdaftar di OJK, hindari menggunakan layanan tersebut demi keamanan.

Saat ini sudah banyak penyedia fintech atau pinjol yang sudah legal atau secara resmi terdaftar di OJK yang bisa dimanfaatkan.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x