Syarat yang perlu dipenuhi bagi guru pada kelompok bermain atau tempat penitipan anak untuk menerima bantuan dana insentif, yakni memiliki ijazah minimal SMA/SMK, bertugas pada KB/TPA di bawah binaan kementerian.
Selain itu, guru honorer sudah terdaftar di Dapodik, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, dan masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan surat keputusan pengangkatan.
Sementara itu, syarat bagi guru honorer guru pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang berstatus non PNS, yaitu perlu memiliki sertifikat pendidik, kualifikasi akademik minimal sarjana/S-IV.
Selain itu, guru honorer juga harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, memenuhi beban mengajar, terdaftar dalam Dapodik, tidak berstatus sebagai aparatur sipil, dan minimal bekerja 17 tahun secara terus menerus dengan bukti surat pengangkatan.
Baca Juga: Hasil Uji Pengetahuan UKMPPG Retaker Periode I Tahun 2022, Langsung Diberikan Sertifikat Pendidik
Dalam Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 juga disebutkan nominal dana insentif yang akan diterima guru honorer.
Disebutkan bahwa penyaluran dana insentif diberikan oleh Puslapdik dalam bentuk uang tunai.
Terkait rincian besaran dana insentif berbeda-beda tergantung dengan penerima bantuan.
Apabila guru kelompok bermain atau tempat penitipan anak yang menerima bantuan ini akan disalurkan sebesar Rp200.000.
Sedangkan, bagi guru honorer jenjang TK, SD, SMA/SMK, dan pendidikan khusus akan menerima bantuan dana insentif sebesar Rp300.000.