Simak, Juknis Penyaluran Dana Insentif bagi Guru Honorer: Penerima, Syarat dan Besaran Nominal

- 4 Agustus 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer /upklyak/Freepik

Bantuan dana insentif akan diterima oleh guru honorer untuk kelompok bermain atau tempat penitipan, guru TK, SD, SMA, dan SMK setiap bulannya yang terhitung mulai bulan Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah