Alur Permohonan Sertifikasi Halal, Lengap dengan Dokumen Persyaratan dan Tata Cara, UMKM Wajib Tahu!

- 4 Agustus 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi makanan hala
Ilustrasi makanan hala /rawpixel.com/Freepik

Adapun tata cara permohonan sertifikat halal melalui SIHALAL, adalah sebagai berikut:

1. Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha dalam negeri memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila pelaku usaha belum memiliki NIB, pelaku usaha bisa mendaftar melalui https://oss.go.id.

2. Buat akun SIHALAL melalui https://ptsp.halal.go.id.

3. Aktifkan akun anda dengan cek email aktivasi di kotak masuk atau spam. Klik tombol “aktifkan akun” (berlaku 1x24 jam).

4. Login melalui akun anda, lalu isikan NIB dan data pelaku usaha (mulai dari penanggung jawab pabrik/ fasilitas produksi, outlet, penyelia halal), kemudian mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kolom tersedia.

5. Setelah mendapat invoice, pelaku usaha membayar sesuai tagihan dan mengunggah bukti bayar.

6. Menerima surat tanda terima dokumen (STTD).

7. Pelaku usaha akan dihubungi oleh LPH yang telah dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

8. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL.

Baca Juga: Black Panther: Wakanda Forever Segera Tayang, Siapa yang Akan Menggantikan King T’challa?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x