Alur Permohonan Sertifikasi Halal, Lengap dengan Dokumen Persyaratan dan Tata Cara, UMKM Wajib Tahu!

- 4 Agustus 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi makanan hala
Ilustrasi makanan hala /rawpixel.com/Freepik

4. Dokumen penyelia halal, yang terdiri dari:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Keputusan penetapan penyelia halal/SK.
c. Daftar riwayat hidup/CV.
d. Sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi penyelia halal (jika ada).

Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!

5. Nama produk.

6. Daftar produk dan bahan yang digunakan.

7. Dokumen pengolahan produk.

8. Manual sistem jaminan produk halal.

9. Lainnya:

a. Dokumen izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi.
b. Dokumen lainnya.

Baca Juga: 4 Tips Belajar Anti Membosankan, Nomor 3 Paling Favorit

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x