Kemdikbud Informasikan Ini bagi Guru Honorer untuk Kesejahteraan? Simak Selengkapnya di Sini

- 5 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /ThisisEngineering RAEng/Unsplash

Baca Juga: Apa Benar Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan di PPPK 2022? Ternyata Begini Ketentuan dan Syaratnya

Kemudian, tujuan lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Bantuan ini akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik atau Puslapdik. Bantuan akan diberikan pada:

a. Pendidik pada kelompok bermain/tempat penitipan anak
b. Kemudian guru di taman kanak kanak
c. Lalu guru di satuan pendidikan dasar
d. Kemudian guru di satuan pendidikan menengah
e. Lalu guru di satuan pendidikan khusus

Namun yang perlu diketahui juga bahwa bantuan akan diberikan pada guru di poin (a) hingga poin (e) yang statusnya non PNS.

Baca Juga: Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

Kemudian perlu diketahui juga oleh para guru terkait bentuk serta rincian bantuan, yaitu bantuan akan diberikan dalam bentuk uang.

Di mana uang sebesar Rp200 ribu per bulan akan diberikan untuk pendidik kelompok bermain/tempat penitipan anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Adapun uang sebesar Rp300 ribu per bulan akan diberikan bagi guru TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Besaran dari uang yang sudah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah