BERITASOLORAYA.com - Pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG ditujukan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik (serdik).
Guru yang mempunyai serdik akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dimana guru yang ingin mempunyai serdik agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG, terlebih dahulu harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Semua Guru PAUD Harus Tahu! Beginilah 3 Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka di Satuan PAUD
Program PPG dibagi pemerintah menjadi dua, pertama PPG dalam jabatan dan kedua PPG Prajabatan model baru tahun 2022.
PPG dalam jabatan ditujukan bagi guru yang sudah mengabdi dan sudah terdaftar di database pokok pendidikan.
Adapun PPG Prajabatan ditunjukkan bagi lulusan baru, yang mana dapat mendaftar secara mandiri.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG ini, merupakan tunjangan yang diberikan per tanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Lakukan Hal Ini, Resmi Kemdikbud. Jangan Ditunda!
Dimana tunjangan tersebut kabarnya telah dicairkan di beberapa daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru sebagai apresiasi kinerja guru sebagai pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru juga dapat digunakan untuk meningkatkan keterampilan dalam mengajar maupun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Berikut daftar daerah yang telah cairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, per tanggal 5 Agustus 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
1. Kabupaten Halut
2. Deli Serdang
3. Kabupaten Pohuwato
4. Kabupaten Buru
5. Lampung
6. Lampung Timur
7. Provinsi Sumatera Utara
8. Padang Pariaman
9. Surabaya
10. Tulang Bawang
11. Medan
12. Surabaya
13. Bandung
14. Jakarta
15. Sulawesi Barat
16. Minahasa Utara
17. Provinsi Sumatera Selatan
18. Jakarta Barat
19. Jakarta Selatan
20. Tegal
21. Polewali Mandar
22. Kabupaten Muba
23. Kabupaten Minahasa
24. Kabupaten Madina
25. Makasar SMA
26. Aceh Barat
27. Berau
28. Kabupaten Takalar
29. Kabupaten Tangerang
30. Bekasi
31. Boalemo
32. Indramayu
33. Sintang
34. Lombok
35. Luwu
36. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
37. Padang
38. Talaud
39. Musi Rawas
40. Luwu Utara
41. Kabupaten Humbang Hasanudin
42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
43. Kabupaten Basel
44. Kabupaten OKU Timur
45. Kabupaten Ciamis
46. Kabupaten Muara Enim
47. Kabupaten Bandung
48. Sumatera Barat
49. Kota Bandung
50. Kota Serang
51. Kabupaten Kapuas
52. Kota Gorontalo
53. Majalengka Non PNS
54. Kabupaten Kukar
55. Kabupaten Cilacap
56. Jambi SMA
57. Kota Palembang
58. Kota Bandar Lampung
59. Provinsi Sulawesi tengah
60. Kabupaten Tapin
61. Kabupaten Madiun
62. Banjarnegara
63. Kabupaten Indramayu
64. Tanggamus
65. Kabupaten Bogor
66. Kabupaten Bekasi
67. Kota Jakarta
68. Kota Madiun
69. Kabupaten Majalengka
70. Palembang
71. Kabupaten Kutai Kartanegara
72. Provinsi Bali
73. Kapuas
74. Musi Rawas
75. Kabupaten Buru
76. Cilegon
***