Terkait Penghentian Tunjangan ASN, Permendikbud Berlakukan Ketentuan Ini

- 2 Oktober 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi guru ASN di daerah yang resmi dari Permendikbud.

Informasi resmi berdasarkan Permendikbud untuk para guru ASN di daerah ini tentang penghentian tunjangan dan ketentuan lainnya yang terkait.

Informasi resmi untuk guru ASN di daerah tentang penghentian tunjangan berserta ketentuan lainnya ini ada di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi! Penghentian Tunjangan Guru ASN Dilakukan Jika Begini, Kategori Ini Beda Sendiri

Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Merujuk pada pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah, jika ada kondisi tertentu.

Seperti yang sudah tertulis di pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, sebagai berikut:

“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah:....”

Baca Juga: MANTAP! Begini Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Cek Apakah Kamu Termasuk

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa penghentian pembayaran tunjangan ini, apabila ada kondisi tertentu yang terjadi. Apa saja itu?

Pada pasal 16 dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah, jika guru ASN di daerah sebagai berikut:

a. Meninggal dunia

b. Mencapai batas usia pensiun

c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

e. Mendapat tugas belajar, dan/atau

f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?

Namun ada ketentuan terkait penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah.

Disebutkan pada pasal 16 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada kondisi di huruf (a) dan (b) akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Kemudian penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh kondisi pada huruf (c), (d), dan (f) akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: RESMI! Inilah Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

Selanjutnya penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh kondisi di huruf (e) akan dilakukan pada bulan berkenaan sejak menjalankan tugas belajar.

Itulah informasi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 terkait penghentian tunjangan untuk guru ASN. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x