BERITASOLORAYA.com – Setiap guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapat tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi (TPG) tambahan penghasilan (tamsil) hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) tentu berhak untuk mendapatkannya.
Juknis mengenai pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud melalui surat edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 kembali menegaskan seputar pemberian aneka tunjangan agar tidak ada kesalahpahaman.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani itu, ada poin penting yang harus dipahami guru ASN penerima tunjangan dan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 7 Faktor Ini Pemicu Gejala Serangan Jantung, Apa Anda Menyadarinya?
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada pemahaman beragam tentang pemberian tunjangan yang ditujukan untuk guru ASN daerah.
Maka dari itu, Plt. Ditjen GTK Kemdikbud tersebut menegaskan beberapa hal terkait tunjangan profesi TPG, tambahan penghasilan, dan TPP bagi guru ASN daerah.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Seragam SD, SMP, dan SMA Ada Perubahan? Begini Aturan Baru Nadiem dalam Permendikbudristek