BERITASOLORAYA.com - Penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG seringkali mengalami kendala.
Kendala yang ditemui dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG karena tidak validnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Alhasil, nama guru tidak tercantum sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang diterbitkan setiap semester.
Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak berwenang menyalurkan tunjangannya. Artinya tunjangan sertifikasi guru gagal dicairkan.
Ternyata ada beberapa penyebab yang harus diketahui guru mengenai gagalnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga solusinya berikut ini.
- Data guru yang diinput operator sekolah dengan yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sinkron
Tidak sinkronnya data yang diinput dapat menyebabkan tidak valid hingga berakibat pada nama guru tidak tercantum dalam SKTP.
Hal itu dapat diatasi, salah satunya melalui peran aktif guru dengan memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Resep Tahu Katsu Mudah dengan Bahan Sedikit, Bunda di Rumah Wajib Coba!