Guru Sertifikasi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Tahu Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Gagal Cair

- 11 Oktober 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG
Ilustrasi guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG /tangkapan layar akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG seringkali mengalami kendala.

Kendala yang ditemui dalam penyaluran  tunjangan sertifikasi guru atau TPG karena tidak validnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Alhasil, nama guru tidak tercantum sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang diterbitkan setiap semester. 

Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak berwenang menyalurkan tunjangannya. Artinya tunjangan sertifikasi guru gagal dicairkan.

Baca Juga: Berhadiah Rp15 Juta, Segera Daftar Program Kemenag Ini Sebelum Ditutup! Cek Syarat dan Hadiah Selengkapnya..

Ternyata ada beberapa penyebab yang harus diketahui  guru mengenai gagalnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga solusinya berikut ini.

  1. Data guru yang diinput operator sekolah dengan yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sinkron 

Tidak sinkronnya data yang diinput dapat menyebabkan tidak valid hingga berakibat pada  nama guru tidak tercantum dalam SKTP.

Hal itu dapat diatasi, salah satunya melalui peran aktif guru dengan memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Baca Juga: Resep Tahu Katsu Mudah dengan Bahan Sedikit, Bunda di Rumah Wajib Coba!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah