Link Juknis BOS dan BOP Tahun 2022, Simak Informasi Selengkapnya

- 11 November 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi BOS dan BOP tahun 2022
Ilustrasi BOS dan BOP tahun 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

Dana BOS Kesetaraan sebagai pendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai perundang-undangan.

Sekolah yang menerima Dana BOP PAUD adalah Satuan PAUD yaitu TK, kelompok bermain, taman penitipan anak; satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar; serta pusat belajar kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Catat dan Cermati, Berikut Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022

Sekolah yang berhak menerima Dana BOS adalah jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB SLB dan SMK.

Satuan Pendidikan Kesetaraan yang menerima dana BOS diantaranya yaitu sanggar kegiatan belajar; serta pusat belajar kegiatan masyarakat.

Lebih detailnya mengenai juknis dapat diunduh di bawah ini:

Link File Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.

Link File Lampiran 1 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.

Link File Lampiran 2 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.

Baca Juga: Informasi Berkas, Daftar PPPK 2022 dengan Cermati Informasi Resmi dari Kemdkbud Berikut, Masih Ada Waktu

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x