Dana BOS Kesetaraan sebagai pendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai perundang-undangan.
Sekolah yang menerima Dana BOP PAUD adalah Satuan PAUD yaitu TK, kelompok bermain, taman penitipan anak; satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar; serta pusat belajar kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Catat dan Cermati, Berikut Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022
Sekolah yang berhak menerima Dana BOS adalah jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB SLB dan SMK.
Satuan Pendidikan Kesetaraan yang menerima dana BOS diantaranya yaitu sanggar kegiatan belajar; serta pusat belajar kegiatan masyarakat.
Lebih detailnya mengenai juknis dapat diunduh di bawah ini:
Link File Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.
Link File Lampiran 1 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.
Link File Lampiran 2 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.