Pertama disebut dengan BOP PAUD, yaitu dana yang digunakan sebagai biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran PAUD.
Kedua disebut dengan BOP PAUD Reguler, yaitu dana yang digunakan untuk membantu operasional PAUD Satuan.
Ketiga disebut dengan BOP PAUD Kinerja, yaitu dana yang digunakan sebagai pendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Keempat merupakan sebuah dana BOS yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan sekolah dasar dan menengah guna sebagai pelaksana program wajib belajar.
Dana BOS juga dapat dimungkinkan untuk digunakan sebagai pendanaan beberapa kegiatan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kelima disebut dengan dana BOS Reguler, yaitu dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional semua siswa di satuan sekolah dasar dan menengah.
Keenam, disebut dengan BOS Kinerja, yaitu dana yang dialokasikan bagi satuan sekolah dasar dan menengah yang dinilai baik, yakni disebut sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Ketujuh, disebut dengan dana BOP Kesetaraan, yaitu dana bantuan yang dialokasikan sebagai penyediaan dana operasional non personalia.