Link Juknis BOS dan BOP Tahun 2022, Simak Informasi Selengkapnya

- 11 November 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi BOS dan BOP tahun 2022
Ilustrasi BOS dan BOP tahun 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

Pertama disebut dengan BOP PAUD, yaitu dana yang digunakan sebagai biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran PAUD.

Kedua disebut dengan BOP PAUD Reguler, yaitu dana yang digunakan untuk membantu operasional PAUD Satuan.

Baca Juga: Siap Jadi ASN PPPK 2022, Segera Daftar Sebelum Ditutup, Kabarnya Nominal Gaji yang Bakal Diterima Sebesar...

Ketiga disebut dengan BOP PAUD Kinerja, yaitu dana yang digunakan sebagai pendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Keempat merupakan sebuah dana BOS yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan sekolah dasar dan menengah guna sebagai pelaksana program wajib belajar.

Dana BOS juga dapat dimungkinkan untuk digunakan sebagai pendanaan beberapa kegiatan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kelima disebut dengan dana BOS Reguler, yaitu dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional semua siswa di satuan sekolah dasar dan menengah.

Baca Juga: Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Bisa Geser Honorer Lain yang Sudah Mengabdi? Ternyata Begini Penjelasannya…

Keenam, disebut dengan BOS Kinerja, yaitu dana yang dialokasikan bagi satuan sekolah dasar dan menengah yang dinilai baik, yakni disebut sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Ketujuh, disebut dengan dana BOP Kesetaraan, yaitu dana bantuan yang dialokasikan sebagai penyediaan dana operasional non personalia.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x