Petunjuk teknis pengelolaan BOS tahun 2022 tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek).
Di mana, Petunjuk teknis tentang Dana BOS disampaikan dalam juknis di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Disampaikan dalam juknis mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD atau BOP, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pemberian dana BOS tujuannya untuk meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan yang ada di satuan pendidikan.
Mulai dari jenjang sekolah dasar, menengah dan pendidikan operasional perlu untuk mengalokasikan dan mengalirkan dana bantuan.
Hal itu untuk penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional, pengalihan, dan layanan bantuan yang diberikan untuk pendidikan anak, serta bantuan operasional wisata.
Baca Juga: Jumat Barokah, Jangan Lupa Panjatkan Doa-Doa Terbaik Ini, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai istilah tersendiri berdasarkan ketentuan yang telah berlaku.
Istilah dasar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), adalah sebagai berikut.
Pertama disebut dengan BOP PAUD, yaitu dana yang digunakan sebagai biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran PAUD.
Kedua disebut dengan BOP PAUD Reguler, yaitu dana yang digunakan untuk membantu operasional PAUD Satuan.
Ketiga disebut dengan BOP PAUD Kinerja, yaitu dana yang digunakan sebagai pendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Keempat merupakan sebuah dana BOS yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan sekolah dasar dan menengah guna sebagai pelaksana program wajib belajar.
Dana BOS juga dapat dimungkinkan untuk digunakan sebagai pendanaan beberapa kegiatan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kelima disebut dengan dana BOS Reguler, yaitu dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional semua siswa di satuan sekolah dasar dan menengah.
Keenam, disebut dengan BOS Kinerja, yaitu dana yang dialokasikan bagi satuan sekolah dasar dan menengah yang dinilai baik, yakni disebut sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Ketujuh, disebut dengan dana BOP Kesetaraan, yaitu dana bantuan yang dialokasikan sebagai penyediaan dana operasional non personalia.
Dana BOS Kesetaraan sebagai pendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai perundang-undangan.
Sekolah yang menerima Dana BOP PAUD adalah Satuan PAUD yaitu TK, kelompok bermain, taman penitipan anak; satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar; serta pusat belajar kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Catat dan Cermati, Berikut Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022
Sekolah yang berhak menerima Dana BOS adalah jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB SLB dan SMK.
Satuan Pendidikan Kesetaraan yang menerima dana BOS diantaranya yaitu sanggar kegiatan belajar; serta pusat belajar kegiatan masyarakat.
Lebih detailnya mengenai juknis dapat diunduh di bawah ini:
Link File Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.
Link File Lampiran 1 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.
Link File Lampiran 2 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 klik di sini.
Demikian informasi seputar link juknis dana BOS.***