BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini ramai pemberitaan mengenai TPP dan TPG pada guru ASN karena TPP dikabarkan tidak bisa diterima oleh guru yang telah menerima TPG.
Perlu diketahui, TPP adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang sumbernya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Sedangkan TPG adalah Tunjangan Profesi Guru yang sumbernya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Kebingungan yang terjadi di antara guru-guru daerah ini dijawab oleh surat edaran resmi dari Kemdikbud yang membahas khusus mengenai TPP dan TPG.
Baca Juga: Para Guru yang ingin jadi ASN, Segera Lakukan ini Sebelum 13 November. Simak Persyaratannya di Sini
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bagi guru ASN daerah bersumber dari APBN, dengan konsentrasi penyaluran yaitu guru ASN bersertifikasi akan mendapatkan TPG.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman puslapdik.kemdikbud,go.id, bagi guru ASN yang belum bersertifikasi akan mendapatkan Tamsil.
Besaran untuk TPG untuk guru bersertifikasi adalah sesuai dengan gaji pokok, sedangkan Tamsil memiliki besaran dengan nominal Rp250.000.
Baca Juga: Bagi Guru yang Telah Lulus Passing Grade seleksi PPPK Guru 2021, Simak Mekanisme Penempatan di Sini