Cukup Penuhi 8 Syarat Ini, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Nominalnya

- 10 November 2022, 09:50 WIB
Syarat dapat tambahan penghasilan dari Kemdikbud, guru non sertifikasi harus tahu.
Syarat dapat tambahan penghasilan dari Kemdikbud, guru non sertifikasi harus tahu. /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Ingin dapat tambahan penghasilan diluar gaji? Ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi.

Meski tidak termasuk penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG, Kemdikbud menjanjikan tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi dengan nominal yang berbeda.

Terkait tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Setidaknya ada 8 syarat yang harus dipenuhi mulai dari kepemilikan NUPTK, syarat batas usia, kualifikasi pendidikan dan lainnya. untuk mengetahui syarat lengkapnya, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Dibuka, Ini Formasi, Ketentuan dan Syarat Pendaftarannya!

Selain itu, guru juga perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada. Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Siapkan! Pelamar PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Wajib Lampirkan Dokumen Khusus bagi Kategori Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah