Hore, Guru Tetap Bisa Peroleh Tamsil dan TPP, Asal... Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!

- 12 November 2022, 14:42 WIB
Guru Tetap Bisa Peroleh Tamsil dan TPP.
Guru Tetap Bisa Peroleh Tamsil dan TPP. /Pexels/Ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini ramai pemberitaan mengenai TPP dan TPG pada guru ASN karena TPP dikabarkan tidak bisa diterima oleh guru yang telah menerima TPG.

Perlu diketahui, TPP adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang sumbernya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Sedangkan TPG adalah Tunjangan Profesi Guru yang sumbernya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Kebingungan yang terjadi di antara guru-guru daerah ini dijawab oleh surat edaran resmi dari Kemdikbud yang membahas khusus mengenai TPP dan TPG.

Baca Juga: Para Guru yang ingin jadi ASN, Segera Lakukan ini Sebelum 13 November. Simak Persyaratannya di Sini

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bagi guru ASN daerah bersumber dari APBN, dengan konsentrasi penyaluran yaitu guru ASN bersertifikasi akan mendapatkan TPG.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman puslapdik.kemdikbud,go.id, bagi guru ASN yang belum bersertifikasi akan mendapatkan Tamsil.

Besaran untuk TPG untuk guru bersertifikasi adalah sesuai dengan gaji pokok, sedangkan Tamsil memiliki besaran dengan nominal Rp250.000.

Baca Juga: Bagi Guru yang Telah Lulus Passing Grade seleksi PPPK Guru 2021, Simak Mekanisme Penempatan di Sini

Sementara itu, TPP (Tambahan Pengasilan Pegawai) ini didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019, mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Yang perlu diingat untuk seluruh guru, adanya TPP ini diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada guru ASN daerah dengan dan melalui persetujuan atas DPRD.

Selain itu, penyaluran dana TPP ini akan diberikan dengan memperhatikan kemampuan daerah masing-masing.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Tinggal 1 Hari Lagi, Ketahuilah 3 Mekanisme Seleksinya Berikut ini

Maka dari itu, besaran nominal yang diterima TPP ini akan berbeda-beda di setiap tempat, sesuai dengan kemampuan daerang masing-masing.

Pada SE Ditjen GTK yang dirilis pada 6 Oktober 2022, Tambahan Penghasilan diberikan dengan dasar pertimbangan beberapa faktor.

Antara lain beban kerja, tempat melaksanakan tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Maka dari itu, Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memiliki bermacam indikator, kriteria, dan juga sumber anggaran yang berbeda (APBN dan APBD).

Baca Juga: Simak Sistem Penilaian dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2022, Pelamar Diberi Waktu Kurang dari 3 Jam!

Ditambah, penjelasan lain yang berdasar dari Peraturan Mendikbudristek dengan No. 4 tahun 2022 menggarisbawahi bahwa tidak adanya larangan untuk memberikan Tambahan Penghasilan.

Meskipun guru ASN telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui skema APBN, maka ada kemungkinan untuk memperoleh tunjangan yang bersumber dari APBD.

Jadi, misalnya guru ASN telah menerima TPG dari APBN, maka masih dapat menerima tambahan penghasilan atau TPP yang berasal dari Pemda dengan sumber APBD.

Baca Juga: Kemdikbud Berhak Cabut Tunjangan Sertifikasi Guru Hingga Tambahan Penghasilan Jika Tendik Alami 6 Keadaan Ini

Hal tersebut dengan memperhatikan kemampuan daerah, Tamsil dan TPP memiliki  kriteria dan sumber anggaran yang berbeda.

Itulah penjelasan yang sederhana mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari surat edaran Gitjen GTK yang dirilis pada 6 Oktober lalu.

Semoga Bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Puslapdik Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah