Bantuan Subsidi Upah Tahap ke-8 Telah Cair! Berikut Langkah Mudah Pengecekan Melalui Laman Resmi Kemnaker

- 13 November 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi langkah pengecekan BSU di laman Kemnaker
Ilustrasi langkah pengecekan BSU di laman Kemnaker /Rawpixel/Freepik

Notifikasi kedua yang akan didapatkan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah tahap penetapan.

Tahap penetapan berarti Anda sudah ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang jumlahnya yaitu Rp600.000.

Apabila dua notifikasi terdaftar dan penetapan sudah Anda terima, berarti hanya tinggal menunggu notifikasi ketiga atau terakhir yang memberikan informasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah melalui rekening atau PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Pendaftar PPPK 2022 Wajib Tahu Ini, Begini Cara Mendapatkan e-Meterai di Berkas Persyaratan

-Tahap 3/Penyaluran

Ketika notifikasi penyaluran Anda dapatkan, berarti dana dari Bantuan Subsidi Upah oleh Kemnaker bisa segera dicairkan melalui rekening Mandiri, BRI, BNI, BTS, dan Bank Syariah Indonesia.

Tidak perlu khawatir bagi Anda yang tidak memiliki rekening, Bantuan Subsidi Upah dapat dicairkan melalui PT.Pos Indonesia.

Anda hanya cukup datang dengan membawa bukti bahwa memang benar penerima Bantuan Subsidi Upah, kemudian PT. Pos Indonesia akan segera memproses dan menyerahkan dana sebesar Rp600.000 kepada penerima.***

Halaman:

Editor: Ega Aulia Cahyani Putri

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x