Bantuan Subsidi Upah Tahap ke-8 Telah Cair! Berikut Langkah Mudah Pengecekan Melalui Laman Resmi Kemnaker

- 13 November 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi langkah pengecekan BSU di laman Kemnaker
Ilustrasi langkah pengecekan BSU di laman Kemnaker /Rawpixel/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap (BSU) dari Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahan ke-8 akhirnya sudah cair dan penerima bisa langsung melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker untuk menerima uang bantuannya.

Untuk melakukan pengecekan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah tahan ke-8 melalui laman resmi Kemnaker tidak sulit dan hanya membutuhkan waktu singkat.

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Webinar Implementasi Pembelajaran Interaktif di Sekolah, Catat Tanggal Pelaksanaanya!

Sebelum melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker, penerima harus mengetahui terlebih dahulu besaran dana yang akan diterima dari Bantuan Subsidi Upah tahap ke-8 adalah Rp600.000.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui BSU Kemnaker pada Minggu, 13 November 2022, berikut adalah langkah melakukan pengecekan Bantuan Subsidi Upah tahap ke-8 di laman resmi Kemnaker.

1.Langkah pertama adalah Anda harus mengunjungi terlebih dahulu website kemnaker.go.id.

2.Apabila memang belum memiliki akun, maka wajib untuk melakukan pendaftaran dengan menuliskan nomor telefon aktif dan nanti akan langsung dikirimkan kode OTP untuk aktivasi penggunaan akun.

Baca Juga: Cermati 2 Jenis Data Pribadi Ini agar Informasi Anda Tetap Aman, Apa Saja ya?

3.Jika sudah memiliki akun, lansung saja melakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

4.Anda akan diminta untuk melengkapi biodata terlebih dahulu, yaitu foto profil, status pernikahan, deskripsi diri, dan tipe lokasi atau tempat tinggal.

5.Setelah selesai mengisi biodata diri secara lengkap, Anda bisa langsung melakukan pengecekan notifikasi seperti berikut:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Akan Segera Diakhiri, Simak Fakta 41 RIbu Pelamar Tidak Mendapat Penempatan ASN

-Tahap 1/Terdaftar

Apabila mendapatkan notifikasi seperti tulisan di atas, maka Anda memang sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker.

Data yang masuk juga berarti sudah sesuai dengan yang didaftarkan pada awal oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika Anda sudah terdaftar, jadi hanya tinggal menunggu notifikasi berikutnya yang akan segera dikirimkan ke akun penerima.

Baca Juga: Cuman Masukkan Data NIK, Begini Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

-Tahap 2/Penetapan

Notifikasi kedua yang akan didapatkan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah tahap penetapan.

Tahap penetapan berarti Anda sudah ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang jumlahnya yaitu Rp600.000.

Apabila dua notifikasi terdaftar dan penetapan sudah Anda terima, berarti hanya tinggal menunggu notifikasi ketiga atau terakhir yang memberikan informasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah melalui rekening atau PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Pendaftar PPPK 2022 Wajib Tahu Ini, Begini Cara Mendapatkan e-Meterai di Berkas Persyaratan

-Tahap 3/Penyaluran

Ketika notifikasi penyaluran Anda dapatkan, berarti dana dari Bantuan Subsidi Upah oleh Kemnaker bisa segera dicairkan melalui rekening Mandiri, BRI, BNI, BTS, dan Bank Syariah Indonesia.

Tidak perlu khawatir bagi Anda yang tidak memiliki rekening, Bantuan Subsidi Upah dapat dicairkan melalui PT.Pos Indonesia.

Anda hanya cukup datang dengan membawa bukti bahwa memang benar penerima Bantuan Subsidi Upah, kemudian PT. Pos Indonesia akan segera memproses dan menyerahkan dana sebesar Rp600.000 kepada penerima.***

Editor: Ega Aulia Cahyani Putri

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x