3.Jika sudah memiliki akun, lansung saja melakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
4.Anda akan diminta untuk melengkapi biodata terlebih dahulu, yaitu foto profil, status pernikahan, deskripsi diri, dan tipe lokasi atau tempat tinggal.
5.Setelah selesai mengisi biodata diri secara lengkap, Anda bisa langsung melakukan pengecekan notifikasi seperti berikut:
-Tahap 1/Terdaftar
Apabila mendapatkan notifikasi seperti tulisan di atas, maka Anda memang sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker.
Data yang masuk juga berarti sudah sesuai dengan yang didaftarkan pada awal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika Anda sudah terdaftar, jadi hanya tinggal menunggu notifikasi berikutnya yang akan segera dikirimkan ke akun penerima.
Baca Juga: Cuman Masukkan Data NIK, Begini Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-Tahap 2/Penetapan