Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Sebesar 1 Kali Gaji Pokok Setiap Bulan, Penuhi Syarat Kemdikbud Ini!

- 14 November 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan
Ilustrasi tunjangan bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan /Pixabay/moerschy

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan tunjangan kepada guru ASN yang pembayarannya diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan Kemdikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam aturan Kemdikbud tersebut, guru ASN non sertifikasi dapat memperoleh tunjangan berupa Tamsil atau Tambahan Penghasilan yang dibayarkan dengan uang senilai Rp250.000 setiap bulan. 

Baca Juga: Tutorial Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 dan Contoh Notifikasi Lulus atau Tidak

Adapun pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan ke rekening guru penerima.

Sementara itu, tunjangan dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulan dibayarkan kepada guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan.

Sistem pencairannya pun sama dengan Tamsil, yaitu langsung dicairkan ke rekening guru penerima dengan waktu pembayaran per triwulan. Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Profesi atau TPG.

Baca Juga: Calon Pasangan Suami dan Istri Perlu Tahu, Begini Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH

TPG dan Tamsil diberikan kepada guru ASN dengan mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik. Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh TPG, sedangkan guru tanpa sertifikat pendidik akan mendapatkan Tamsil.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x