BERITASOLORAYA.com – Guru ASN non sertifikasi ternyata juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Pada mulanya, tunjangan sebesar itu diketahui hanya akan didapatkan oleh guru ASN yang sudah sertifikasi saja, tetapi ternyata tidak.
Sebagaimana diketahui bahwa telah terbit Permendikbud Ristek dengan nomor 4 tahun 2022 yang berisi tentang peraturan penyaluran berbagai jenis tunjangan.
Permendikbud Ristek itu membahas tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi.
Namun perlu dipahami bersama, bahwa ternyata juga ada tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru ASN yang belum sertifikasi.
Baca Juga: Resep Tahu Isi Sayur Pedas Gurih Ini Bisa Jadi Ide Jualan yang Laris Manis. Cobain Yuk...
Bahkan, untuk nominal dan teknis pemberiannya pun sama dengan TPG, yaitu sejumlah satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.