Sebentar Lagi Pengumuman! Guru Honorer yang Diangkat Wajib Cek Besaran Gaji PPPK Tahun 2022 Semua Golongan

- 14 November 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022 /Instagram.com/bank indonesia

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan seleksi PPPK Tenaga Guru pada tahun 2022 telah resmi dibuka pada 31 Oktober 2022.

Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022 ini akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 akan dikategorikan berdasarkan golongan mulai dari golongan satu hingga tujuh belas.

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Tiba di Bali untuk Hadiri KTT G20, Disambut Sandiaga Uno

Lantas, berapakah gaji serta tunjangan para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Guru tahun 2022?

Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari JDIH BPK RI mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Daftar Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

PPPK Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200

PPPK Golongan II : Rp1.960.200 – Rp2.843.900

PPPK Golongan III : Rp2.043.200 – Rp2.964.200

PPPK Golongan IV : Rp2.129.500 – Rp3.089.600

PPPK Golongan V : Rp2.325.600 – Rp3.879.700

PPPK Golongan VI : Rp2.539.700 – Rp4.043.800

PPPK Golongan VII : Rp2.647.200 – Rp4.214.900

PPPK Golongan VIII : Rp2.759.100 – Rp4.393.100

PPPK Golongan IX : Rp2.966.500 – Rp4.872.000

PPPK Golongan X : Rp3.091.900 – Rp5.078.000

PPPK Golongan XI : Rp3.222.700 – Rp5.292.800

PPPK Golongan XII : Rp3.359.000 – Rp5.516.800

PPPK Golongan XIII : Rp3.501.100 – Rp5.750.100

PPPK Golongan XIV : Rp3.649.200 – Rp5.993.300

PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 – Rp6.246.900

PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 – Rp6.511.100

PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Baca Juga: Siap-siap Naik! Segini Besar Gaji PNS Terbaru! Lengkap untuk Semua Golongan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa PPPK diberikan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran gaji yang disebutkan tersebut merupakan gaji yang belum dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK guru yang diangkat dapat diberikan kenaikan gaji berkala yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gratis! Kemenag dan Skilvul Ajak Guru dan Siswa Madrasah untuk Pelatihan Koding, Cepat Klik Link Ini!

Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Selain gaji, PPPK yang diangkat juga akan menerima tunjangan yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan PPPK guru yang diangkat tersebut terdiri atas:

Tunjangan Keluarga;

Tunjangan Pangan;

Tunjangan Jabatan Struktural;

Tunjangan Jabatan Fungsional;

Tunjangan Lainnya.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pelamar P1, P2, P3, dan PU Harus Bersiap, Pemerintah akan Umumkan Hal Ini, Menyangkut Seleksi PPPK

Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK Guru pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.**

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah