Anggaran Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 hingga Triliunan? Cek Rincian dan Link Berikut Ini

- 14 November 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi alokasi anggaran gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023
Ilustrasi alokasi anggaran gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023 /Brandi Day/Pixabay
 
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG hingga gaji tahun 2023, merupakan salah satu anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.

Alokasi anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan juga gaji ASN untuk tahun 2023, biasanya diatur dalam peraturan resmi pemerintah.

Pada laman resmi Kemenkeu, terdapat informasi mengenai alokasi anggaran pendidikan, termasuk Tunjangan Sertifikasi Guru atau, gaji terutama untuk PPPK, tunjangan, BOS dan yang lain untuk tahun 2023.
 
Baca Juga: Meski Penerbangan Bandara Ngurah Rai Dipastikan Normal Selama KTT G20, Kemenhub Imbau Selalu Cek Jadwal

Disampaikan bahwa ada perubahan alokasi DAK Nonfisik tahun 2023 yang mengakomodir perubahan alokasi BOSP TA 2023.

Perubahan tersebut di update pada 3 November 2022, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id.

Hal itu sesuai urat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 66859/A.A1/PR.07.05/2022, 27 Oktober 2022.

Pasalnya, telah disetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.
 
Baca Juga: BLACKPINK akan Gelar Konser di Jakarta. BLINK Bersiap, karena Tiket Dijual Per Hari Ini...

Salah satu hal penting dari belanja negara yang harus diketahui yaitu Transfer ke Daerah (TKD), jumlahnya diperkirakan mencapai Rp814,72 triliun, dengan rincian berikut:

Dana Alokasi Umum (DAU)

Alokasi anggarannya Rp396,00 triliun yang terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan Penggunaannya, ada Rp286,77 triliun.

DAU yang ditentukan Penggunaanya, ada Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, kelurahan, dan sumber daya bidang layanan publik Pendidikan, Kesehatan, serta layanan Pekerjaan Umum.
 
Baca Juga: Bukti Bang Chan Stray Kids Leader Terbaik, Bantu Fans yang Pingsan Saat Sedang Tampil di Konser Jakarta

Ada DAU Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun, yaitu:

a. DAK Fisik: Rp53,42 triliun.

Alokasi itu guna mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah dan mendukung pemulihan ekonomi.

Selain itu, mendukung infrastruktur pembangunan, serta mendukung ketahanan pangan.

b. DAK Nonfisik: Rp130,30 triliun.

Alokasi ini mencakup 12 jenis dana, yaitu ada Penggabungan Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
 
Baca Juga: Tinggal Hari ini, Pemutakhiran Data Non ASN Kategori Ini yang Diperpanjang Segera Berakhir

Lebih lanjut, yaitu dan TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND.

Tujuan tunjangan ASND adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru.

Selain itu, juga memisahkan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas serta BOK Puskesmas guna meningkatkan efisiensi.
 
Baca Juga: Seusai Diresmikan Presiden Jokowi, Kemenag Pastikan akan Mengelola Masjid Sheikh Zayed dengan Cara Berikut

c. Hibah Daerah: Ada Rp2,08 triliun.

Selain alokasi anggaran untuk DAU dan DAK ada jenis alokasi dana lainnya yang dapat diketahui secara lengkapnya melalui laman resmi djpk.kemenkeu.go.id.

Rincian alokasi anggaran untuk setiap daerah secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden yang dimaksud di atas tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara untuk tahun 2023.

Semua proses pengalokasian TKD pada setiap Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan dari kebijakan pengelola siang dan telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
Baca Juga: Bikin Geger, Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Soal Manchester United: Saya Merasa Dikhianati

Jika diketahui ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK bisa dilaporkan melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.

Alokasi TKD TA 2023 dapat diunduh dengan klik link di sini.

Alokasi dana DAU, dapat diunduh dengan tautan atau klik link di sini

Adapun alokasi [REVISI] DAK FISIK, dapat diunduh dengan tautan atau klik link di sini.

[REVISI] DAK NONFISIK dapat diunduh dengan tautan atau klik link di sini.
 
Baca Juga: Kenali Makna Logo Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022, Kemenkes Tulis Ini. Berhubungan dengan Pandemi?

Apabila ada update tentang perubahan dana alokasi anggaran, baik DAU, DAK Fisik maupun lainnya, dapat selalu memantau pada laman resmi Kemenkeu.

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x