Ternyata Guru Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi dan TPP Sekaligus! Bagaimana Aturannya? Simak Selengkapnya..

- 15 November 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi. Guru Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi dan TPP. Simak Aturannya..
Ilustrasi. Guru Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi dan TPP. Simak Aturannya.. /Pixabay/Raten-Kauf/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting yang disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani, Pelaksana tugas atau Plt. Dijen GTK Kemdikbud.

Informasi yang disampaikan Nunuk yakni perihal berbagai tunjangan untuk guru ASN daerah. Penyampaian ini dimaksudkan agar tidak ada kesalahpahaman tentang pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan, dan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @nunuksuryani pada Jumat, 7 Oktober 2022, Plt. Dirjen GTK Kemdibkud itu memberi penjelasan ada dua kategori tunjangan guru.

Pertama, para guru bisa mendapatkan tunjangan yang penyalurannya melalui APBN atau pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi? Jangan Cemas, Ada Tunjangan yang Menanti, Intip Syaratnya di Sini!

Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).

Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Lebih lanjut Nunuk juga menyertakan surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang bermaksud menyamakan pemahaman tentang tunjangan karena ada beragam persepsi.

Baca Juga: Agenda Penting 16 - 17 November 2022 untuk Pelamar PPPK Guru, Jangan Terlewat!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x