Cek Arti Golongan Gaji PPPK hingga Nominalnya yang Dapat Rp6 Juta Rupiah Lebih Ditambah 5 Tunjangan

- 15 November 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK /Pixabay/Tumisu


BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis resmi terkait gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang disampaikan dalam Peraturan Presiden.

Regulasi yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2022.

Pada juknis tentang gaji dan tunjangan PPPK, disampaikan bahwa terdapat 17 golongan yang memiliki perbedaan dalam jumlah besar.

Sementara itu, pada Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, dikatakan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: Kemenag Resmi Cairkan Dana BOS Tahap 2 Sebesar Rp69 Miliar ke 2.553 Pesantren, Cek Detail Besarannya di Sini

Gaji PPPK diberikan berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja paling tinggi 33 tahun. Ditambah juga dengan pajak sebesar 15 persen.

Gaji PPPK dari golongan I hingga XVII, didasarkan pada jenjang pendidikan dengan rincian berikut:

1. SD masuk golongan PPPK I
2. SMP sederajat masuk golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat masuk golongan V
4. Diploma II masuk golongan VI
5. Diploma III masuk golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV masuk golongan IX
7. Pascasarjana S2 masuk golongan X
8. Pascasarjana S3 masuk golongan XI

Adapun pendapatan gaji tiap golongan yaitu:

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Mekanisme Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2022

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah