Guru Belum Sertifikasi? Jangan Cemas, Ada Tunjangan yang Menanti, Intip Syaratnya di Sini!

- 15 November 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi tunjangan tambahan penghasilan untuk guru yang belum sertifikasi.
Ilustrasi tunjangan tambahan penghasilan untuk guru yang belum sertifikasi. /Pixabay/iqbalnuril/

BERITASOLORAYA.com – Tidak perlu cemas jika Anda seorang guru ASN namun belum melewati proses sertifikasi.

Bagi guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud tetap memberikan tunjangan yakni tambahan penghasilan.

Aturan tentang hal ini dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, guru yang belum sertifikasi perlu memenuhi syarat dari Kemdikbud jika ingin mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Agenda Penting 16 - 17 November 2022 untuk Pelamar PPPK Guru, Jangan Terlewat!

Sebelumnya, guru juga perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada. Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Coba Resep Ide Olahan Singkong Jadi Kue Sawut, Rasanya Manis dan Gurih Cocok untuk Jualan Dijamin Laris Manis

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah