Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi

- 14 November 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi.
Ilustrasi. Tunjangan Khusus Diberikan kepada Guru ASN dengan 5 Kriteria Ini, Nomor 3 Harus Terpenuhi. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru ASN sedang banyak memperbincangkan terkait tunjangan yang menurut jadwal bakal cair bulan November.

Bahkan informasi yang ada juga menyangkut masalah guru ASN yang belum sertifikasi tetapi juga bisa mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi, sebab dalam syaratnya tidak mencantumkan wajib memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kaesang Curhat Terbang ke Surabaya Naik Batik Air, tetapi Kopernya Nyasar ke Medan, Begini Ceritanya!

Untuk itu, pembahasan mengenai Tunjangan Khusus akan selalu dinantikan oleh seluruh guru ASN yang memang belum sertifikasi.

Tunjangan merupakan salah satu bentuk upaya apresiasi Pemerintah kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana pada biasanya.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota, dijelaskan beberapa hal.

Baca Juga: Lirik Lagu Hujan Dibalik Jendela oleh Senandung, Kau Berlabuh Ditepi Ruang Tak Berujung

Permendikbud tersebut sekaligus menjadi dasar kebijakan penyaluran beragam tunjangan kepada guru ASN, yaitu TPG, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x