BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru ASN sedang banyak memperbincangkan terkait tunjangan yang menurut jadwal bakal cair bulan November.
Bahkan informasi yang ada juga menyangkut masalah guru ASN yang belum sertifikasi tetapi juga bisa mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi, sebab dalam syaratnya tidak mencantumkan wajib memiliki sertifikat pendidik.
Untuk itu, pembahasan mengenai Tunjangan Khusus akan selalu dinantikan oleh seluruh guru ASN yang memang belum sertifikasi.
Tunjangan merupakan salah satu bentuk upaya apresiasi Pemerintah kepada guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana pada biasanya.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota, dijelaskan beberapa hal.
Baca Juga: Lirik Lagu Hujan Dibalik Jendela oleh Senandung, Kau Berlabuh Ditepi Ruang Tak Berujung
Permendikbud tersebut sekaligus menjadi dasar kebijakan penyaluran beragam tunjangan kepada guru ASN, yaitu TPG, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan.