Upah Minimum Tahun 2023 Naik? Ini Kata Menaker

- 16 November 2022, 20:13 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Dok. Humas Kemnaker

Adapun persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 telah dimulai sejak bulan September 2022. 

Persiapan telah dimulai saat Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada pihak Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan dijadikan salah satu acuan penetapan.

Selain itu, diadakan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Dari beberapa masukan yang diterima, Ida mengakui adanya perbedaan, baik dari unsur pengusaha dan pekerja. 

Baca Juga: Segera Daftar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara, Lengkapi Persyaratan Terbarunya

Masukan dari  dunia usaha mendorong penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebab dianggap lebih realistis.

Masukan dari unsur pekerja menyebut bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat lagi dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum untuk tahun depan 

Pekerja menyebut jika aturan turunan UU Cipta Kerja itu perlu dikaji ulang supaya dibuka ruang dialog. 

Selain itu, diusulkan pula oleh unsur pekerja tentang  kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

Baca Juga: Seleksi Kesesuaian P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Akan Dimulai, ini 4 Penentu Kelulusannya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x