Upah Minimum Tahun 2023 Naik? Ini Kata Menaker

- 16 November 2022, 20:13 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Dok. Humas Kemnaker

BERITASOLORAYA.com -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum tahun 2023 diduga akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

Ida menyebut upah minimum tahun 2023  diprediksi relatif tinggi sebab mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker Ida Fauziyah saat Raker dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Antassalam – Maher Zain dan Terjemahnya, Syahdu Didengar ketika Mencari Kedamaian Hati

Ida menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II tahun 2021. 

Hal itu didasarkan dengan kekuatan ekonomi Indonesia yang berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Selain itu, Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan adanya pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia disebut masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan dengan negara-negara lain.

Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag, Simak 12 Ketentuan Lain Ini Beserta Alasan Bisa Gugur

Adapun persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 telah dimulai sejak bulan September 2022. 

Persiapan telah dimulai saat Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada pihak Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan dijadikan salah satu acuan penetapan.

Selain itu, diadakan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Dari beberapa masukan yang diterima, Ida mengakui adanya perbedaan, baik dari unsur pengusaha dan pekerja. 

Baca Juga: Segera Daftar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara, Lengkapi Persyaratan Terbarunya

Masukan dari  dunia usaha mendorong penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebab dianggap lebih realistis.

Masukan dari unsur pekerja menyebut bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat lagi dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum untuk tahun depan 

Pekerja menyebut jika aturan turunan UU Cipta Kerja itu perlu dikaji ulang supaya dibuka ruang dialog. 

Selain itu, diusulkan pula oleh unsur pekerja tentang  kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

Baca Juga: Seleksi Kesesuaian P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Akan Dimulai, ini 4 Penentu Kelulusannya

"Kemudian (usulan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," kata Menaker Ida Fauziyah.

Demikian informasi mengenai usulan upah minimum untuk tahun 2023 berdasarkan sudut pandang pengusaha dan sudut pandang pekerja.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x