Setelah UMP 2023 ditetapkan, berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang akan diumumkan di akhir bulan November ini.
Saat ini, daerah dengan UMK tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp2.835.021, sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.819.835.
Lalu apa kabar dengan UMK di wilayah Solo Raya?
UMK 2022 Solo Raya
Solo Raya merupakan wilayah yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten.
Dilansir dari data BPS, UMK 2022 tertinggi di wilayah Solo Raya ada di Kabupaten Karanganyar dengan UMK sebesar Rp 2,064,313.
Di bawahnya, ada Kota Surakarta dengan UMK 2022 sebesar Rp 2,035,720.
Masih di angka dua jutaan, ada Kabupaten Klaten dengan Rp 2,015,623 dan Kabupaten Boyolali dengan UMK sebesar Rp 2,010,299.