1. Tunjangan guru yang diperoleh melalui pembiayaan APBN, yang pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam tunjangan guru kategori ini, ada tiga jenis tunjangan yang ditujukan bagi guru ASN sesuai kriteria masing-masing, yaitu:
• Tunjangan Profesi Guru (TPG)
• Tunjangan Khusus Guru (TKG)
• Tambahan Penghasilan (Tamsil).
2. Tunjangan guru yang diperoleh melalui skema APBD atau pemerintah daerah, yang pelaksanaannya merujuk pada Kemendagri.
Jenis tunjangan kategori ini adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk menyamakan persepsi tentang tunjangan yang akan diterima guru, Nunuk juga mengunggah surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Adapun jumlah TPG yang bisa didapatkan oleh guru adalah sejumlah satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.
Sementara insentif berupa tambahan penghasilan, adalah dana yang diberikan kepada guru ASN daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum sertifikasi.