Selain TPG, Tunjangan Ini Juga Berhak Didapatkan Guru Sertifikasi. Bagaimana Penjelasannya?

- 17 November 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi berbagai tunjangan yang bisa diterima guru
Ilustrasi berbagai tunjangan yang bisa diterima guru /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Harus Tahu Hal Ini dari Sekarang, Persiapan untuk 27 November – 3 Desember

Jika guru belum sertifikasi tersebut telah memenuhi syarat, maka jumlah tambahan penghasilan yang akan diperoleh adalah sebesar Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru dan tambahan penghasilan diperoleh dari APBN melalui DAK non fisik.

Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, yang merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Surat edaran itu juga menjelaskan tentang tambahan penghasilan yang ditujukan bagi pegawai atau TPP ASN daerah.

Pemerintah Daerah bisa menyalurkan tambahan penghasilan untuk ASN dengan persetujuan DPRD, namun tetap memperhatikan kemampuan daerah tersebut.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam PP No. 12 tahun 2019.

Tambahan penghasilan yang diberikan tentunya berdasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti:
- Pertimbangan beban kerja
- Tempat bertugas
- Kondisi kerja
- Kelangkaan profesi
- Prestasi kerja
- Pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: G20 Tekankan Aksi Nyata Transisi Energi, Menkeu Sri Mulyani: Salah Satu yang Tidak Mudah Dicapai

Nunuk juga menjelaskan tentang Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah